Banding Ditolak, Oknum Polresta Banjarmasin Pemerkosa Mahasiswi Tetap Dipecat
Kamis, 27 Januari 2022 - 15:30:00 WITA
Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila.
Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
Editor: Reza Yunanto