get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Banding Ditolak, Oknum Polresta Banjarmasin Pemerkosa Mahasiswi Tetap Dipecat 

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:30:00 WITA
Banding Ditolak, Oknum Polresta Banjarmasin Pemerkosa Mahasiswi Tetap Dipecat 
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa"i. (Foto: Antara/Firman)

Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila.

Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut