get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Banding Ditolak, Oknum Polresta Banjarmasin Pemerkosa Mahasiswi Tetap Dipecat 

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:30:00 WITA
Banding Ditolak, Oknum Polresta Banjarmasin Pemerkosa Mahasiswi Tetap Dipecat 
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa"i. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Upaya banding Bripka BT, oknum Polresta Banjarmasin pelaku pemerkosaan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ditolak. Dia dipastikan tetap dipecat dari anggota Polri sesuai putusan persidangan Komisi Kode Etik.

"Kemarin dilaksanakan sidang banding. Hasilnya sesuai rekomendasi sidang pertama yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Banjarmasin, Kamis (27/1/2022).

Persidangan diketahui dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.

Selanjutnya Polda Kalsel mengagendakan upacara pelepasan yang bersangkutan dalam rangka penjatuhan sanksi PTDH secara resmi.

Terkait reaksi dari sejumlah pihak yang menyoroti proses hukum Bripka BT, Rifa’i menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.

"Polri sudah tegas setiap pelanggaran pasti ada sanksinya. Begitu juga dalam kasus ini, yang bersangkutan dipecat karena dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri," katanya.

Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila.

Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut