6.000 Pelanggaran per Hari Terekam Tilang Elektronik di Banjarmasin
BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak 6.000 pelanggaran per hari tercacat di kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Kota Banjarmasin. Dari jumlah tersebut petugas telah mengirimkan surat konfirmasi e-tilang kepada 2.198 orang.
"Jumlah rerata ini dihitung sejak Maret hingga pekan ketiga September 2022 yang totalnya sudah merekam 607.919 pelanggaran," kata Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Kalsel AKBP Toton P Wardana, Rabu (27/10/2022).
Kemudian dari 2.198 dokumen yang dikirim ke alamat pelanggar, ada 945 pelanggar sudah membayarkan denda tilang. Toton menjelaskan, bagi yang belum membayar denda tilang, petugas mengirimkan verifikasi blokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke Samsat sesuai lokasi kendaraan bermotor terdaftar.
"Jadi pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak sebelum membuka blokir STNK dengan cara membayar denda tilang," ucap Toton.
Diketahui ada tiga kamera e-TLE yang dioperasikan Ditlantas Polda Kalsel di Banjarmasin yaitu dua titik Jalan Ahmad Yani Km 6 dan satu titik di perempatan Jalan Pangeran Samudera.
Editor: Nani Suherni