get app
inews
Aa Text
Read Next : Kreasi Literasi Digital Bawa Kalsel Raih Penghargaan KIM Terkreatif 2025

5 Pemilik Pangkalan Nakal Langgar Aturan HET, 4.717 Tabung Elpiji Disita

Jumat, 13 November 2020 - 09:32:00 WITA
5 Pemilik Pangkalan Nakal Langgar Aturan HET, 4.717 Tabung Elpiji Disita
Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta saat menujukan barang bukti. (Foto Antara).

Tim Satgas Pangan Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP H Suyitno Ardhi terus menekan adanya upaya penyelewengan penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan ke konsumen.

Setiap harinya, anggota berpatroli menyambangi pangkalan agar penjualan ke konsumen sesuai aturan dan masyarakat juga diminta proaktif menginformasikan ke petugas jika ada dugaan permainan.

Atas perbuatan itu, 15 tersangka selaku pemilik pangkalan diproses hukum dengan jeratan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok dan Penting yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut