2 Pencuri di Banjarmasin Kubur 1 Kg Emas Curian, Niat Kelabui Petugas saat Ditangkap
Kemudian korban David Limantan melaporkan kejadian ke Polresta Banjarmasin sekitar pukul 10.00 Wita. Tidak butuh waktu lama, Polresta Banjarmasin bersama Tim gabungan Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku dalam waktu dua kali 24 jam.
Tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa satu kilogram ermas yakni sepasang anting, 37 buah gelang, 25 buah kalung, kemudian peralatan berupa mata gerinda, palu, topeng penutup kepala, sarung tangan serta serpihan baja brankas yang digerinda oleh pelaku.
Saat ini pelaku atas nama Atung ditahan di Polresta Banjarmasin sedangkan Angking masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat tembakan pada bagian kaki atas perlawanan yang dilakukannya.
Dia mengatakan kerugian mencapai Rp1 miliar. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana pencurian dengan pemberitaan yakni diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Nani Suherni