2 Pencuri 5 Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kotabaru Kalsel Akhirnya Dibebaskan
Minggu, 29 Januari 2023 - 08:23:00 WITA

Atas pencurian tersebut, PT SKPA Cantung Plasma Sinarmas mengalami kerugian Rp450.000 dan diproses hukum oleh polisi berdasarkan laporan pihak perusahaan.
Mukri menyebut penghentian penuntutan oleh Kejari Kotabaru berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancamannya tidak lebih dari lima tahun serta kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2,5 juta serta adanya kesepakatan damai.
"Jadi untuk kasus-kasus kecil yang bisa didamaikan kami terus mendorong dapat diselesaikan di luar peradilan melalui keadilan restoratif," katanya.
Editor: Nani Suherni