2 Pencuri 5 Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kotabaru Kalsel Akhirnya Dibebaskan

BANJARMASIN, iNews.id - Dua terdakwa pencuri lima tandan buah segar kelapa sawit seharga Rp450.000 di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya dibebaskan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penerapan keadilan restoratif.
"Setelah hasil ekspose dengan Jampidum, pimpinan telah menyetujui penghentian penuntutan," kata Kepala Kejati Kalsel Mukri.
Adapun kedua terdakwa Mawardi dan Supriyanto awalnya disangka melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 jo Pasal 53 KUHP. Kedua ditangkap polisi lantaran mencuri tandan buah segar kelapa sawit di perkebunan Divisi I SKPA Plasma Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru pada 22 November 2022 lalu.
Tersangka Mawardi diketahui bekerja sebagai pelangsir manual tandan buah segar kelapa sawit memiliki tugas sebagai buruh harian lepas yang mengangkut dari areal perkebunan ke TPA.
Ketika bekerja mengangkut tandan buah segar kelapa sawit ke TPA, tersangka menyisihkan lima buah janjang tandan buah segar kelapa sawit ke dalam sebuah parit di perjalanan menuju TPA, dengan tujuan untuk dijual setelah selesai bekerja.
Kemudian setelah selesai bekerja, tersangka meminta bantuan Supriyanto mengangkutnya dengan menggunakan mobil.
Editor: Nani Suherni