get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! 2 Pedagang Ditikam saat Adang Pencuri di Alun-Alun Kupang, 1 Orang Tewas

2 Pencuri 5 Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kotabaru Kalsel Akhirnya Dibebaskan

Minggu, 29 Januari 2023 - 08:23:00 WITA
2 Pencuri 5 Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kotabaru Kalsel Akhirnya Dibebaskan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Mukri saat ekspose perihal keadilan restoratif, di Banjarmasin, Jumat (27/1/2023). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Dua terdakwa pencuri lima tandan buah segar kelapa sawit seharga Rp450.000 di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya dibebaskan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penerapan keadilan restoratif.

"Setelah hasil ekspose dengan Jampidum, pimpinan telah menyetujui penghentian penuntutan," kata Kepala Kejati Kalsel Mukri.

Adapun kedua terdakwa Mawardi dan Supriyanto awalnya disangka melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 jo Pasal 53 KUHP. Kedua  ditangkap polisi lantaran mencuri tandan buah segar kelapa sawit di perkebunan Divisi I SKPA Plasma Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru pada 22 November 2022 lalu.

Tersangka Mawardi diketahui bekerja sebagai pelangsir manual tandan buah segar kelapa sawit memiliki tugas sebagai buruh harian lepas yang mengangkut dari areal perkebunan ke TPA.

Ketika bekerja mengangkut tandan buah segar kelapa sawit ke TPA, tersangka menyisihkan lima buah janjang tandan buah segar kelapa sawit ke dalam sebuah parit di perjalanan menuju TPA, dengan tujuan untuk dijual setelah selesai bekerja.

Kemudian setelah selesai bekerja, tersangka meminta bantuan Supriyanto mengangkutnya dengan menggunakan mobil.

Atas pencurian tersebut, PT SKPA Cantung Plasma Sinarmas mengalami kerugian Rp450.000 dan diproses hukum oleh polisi berdasarkan laporan pihak perusahaan.

Mukri menyebut penghentian penuntutan oleh Kejari Kotabaru berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancamannya tidak lebih dari lima tahun serta kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2,5 juta serta adanya kesepakatan damai.

"Jadi untuk kasus-kasus kecil yang bisa didamaikan kami terus mendorong dapat diselesaikan di luar peradilan melalui keadilan restoratif," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut