Apalagi, saat ini jaringan pengedar internasional terus mengincar Banjarmasin, Kalsel, untuk menjadi pasar peredaran narkoba.
"Anggota tidak boleh lengah. Terus lakukan pemantauan agar jangan sampai barang haram itu bisa lolos dan beredar di Kota Seribu Sungai ini," ujar perwira yang pernah menjabat sebagai Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel itu.
Diketahui, pengungkapan awal sabu-sabu seberat 35,7 kg dan ekstasi sebanyak 30.000 butir dilakukan pada hari Senin (2/11/2020) malam, sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pramuka, Kompleks Semanda Banjarmasin Timur.
Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan internasional itu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba dan satu orang pemilik gudang tempat menyimpan paketan kristal putih tersebut.
Hasil pengembangan, dua orang pengedar barang haram tersebut ditangkap terpisah di dua hotel berbintang yang berlokasi di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait