BANJARMASIN, iNews.id - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan memberikan penghargaan kepada 14 anggotanya dari Satresnarkoba yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,7 kg dan ekstasi sebanyak 30.000 butir. Barang bukti tersebut merupakan rekor tangkapan terbesar bagi Polresta Banjarmasin.
Rachmat Hendrawan berharap penghargaan itu memberikan motivasi kepada para anggota yang bersangkutan untuk terus memberikan kinerja dan pengabdian terbaik bagi institusi Polri, khususnya di Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel.
"Ada 14 anggota yang kami beri penghargaan karena telah berhasil mengungkap peredaraan narkoba di wilayah ini," ujar Kapolresta Banjarmasin di Banjarmasin, Senin (9/11/2020).
Penghargaan dari Kapolresta Banjarmasin itu diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat berserta anggota opsnal yang melakukan pengungkapan.
"Ini merupakan tangkapan besar di Polresta Banjarmasin dan kasusnya terus kami kembangkan untuk mengetahui dan menangkap siapa bandar dari barang haram tersebut," ujar perwira menengah alumni Akpol 95 itu.
Kombes Pol Rachmat pun meminta agar anggota terus menjaga kekompakan. Dengan kekompakan, tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia-Medan-Surabaya-Kalsel itu bisa terungkap.
Apalagi, saat ini jaringan pengedar internasional terus mengincar Banjarmasin, Kalsel, untuk menjadi pasar peredaran narkoba.
"Anggota tidak boleh lengah. Terus lakukan pemantauan agar jangan sampai barang haram itu bisa lolos dan beredar di Kota Seribu Sungai ini," ujar perwira yang pernah menjabat sebagai Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel itu.
Diketahui, pengungkapan awal sabu-sabu seberat 35,7 kg dan ekstasi sebanyak 30.000 butir dilakukan pada hari Senin (2/11/2020) malam, sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pramuka, Kompleks Semanda Banjarmasin Timur.
Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan internasional itu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba dan satu orang pemilik gudang tempat menyimpan paketan kristal putih tersebut.
Hasil pengembangan, dua orang pengedar barang haram tersebut ditangkap terpisah di dua hotel berbintang yang berlokasi di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait