Tim dari Dinsos Kalsel saat mendatangi kantor ACT setempat. Yayasan ini dipastikan tak lagi beroperasi. (dok Dinsos Kalsel)

Diakui Nuriyani, sebelumnya pihak ACT Kalsel tidak pernah ada koordinasi dengan Dinsos Provinsi Kalsel, kerena yayasan ini berjalan selalu mengikuti instruksi dari pusat.

“Kita kalau ada yang minta sumbangan dari mesjid atau di jalan dalam rangka pembangunan sesuatu dengan PUB itu perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalsel setelah kita berikan rekomendasi,” ujaranya.

“Tetapi apabila dari pusat, kita tidak ada kewenangan. Hanya sebatas kegiatan di lingkup daerah,” sambung Nuriyani.

Nuriyani pun mempertegas agar ACT Kalsel dapat berkoordinasi dengan pihaknya, dikarenakan sudah adanya SK Menteri untuk pencabutan izin operasional.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network