Tim dari Dinsos Kalsel saat mendatangi kantor ACT setempat. Yayasan ini dipastikan tak lagi beroperasi. (dok Dinsos Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id- Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimanten Selatan (Kalsel) memantau aktivitas dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Yayasan ini disebut tak pernah berkoordinasi dengan dinas.

Kepala Dinsos Kalsel Siti Nuriyani mengatakan, jajarannya sedang memonitor bagaimana perkembangan sesudah adanya instruksi dari Kementerian Sosial.

“Telah kita datangi untuk melihat apakah masih beroperasi atau tidak, menurut penjelasan karyawan memang sudah tidak ada lagi kegiatan. Namun tetap kita pantau jika di belakang masih jalan,” katanya, Senin (11/7/2022)

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.

Kemensos RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pengelola yayasan.

Diakui Nuriyani, sebelumnya pihak ACT Kalsel tidak pernah ada koordinasi dengan Dinsos Provinsi Kalsel, kerena yayasan ini berjalan selalu mengikuti instruksi dari pusat.

“Kita kalau ada yang minta sumbangan dari mesjid atau di jalan dalam rangka pembangunan sesuatu dengan PUB itu perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalsel setelah kita berikan rekomendasi,” ujaranya.

“Tetapi apabila dari pusat, kita tidak ada kewenangan. Hanya sebatas kegiatan di lingkup daerah,” sambung Nuriyani.

Nuriyani pun mempertegas agar ACT Kalsel dapat berkoordinasi dengan pihaknya, dikarenakan sudah adanya SK Menteri untuk pencabutan izin operasional.(*)


Editor : Febrian Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network