JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi. Sengketa ini terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) PIlkada Kalsel 2020.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya secara daring, Jumat (30/7/2021).
Mahkamah kata dia, menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca-Putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 tertanggal 17 Juni 2021.
"Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait