Seorang warga mengambil foto contoh kertas surat suara di TPS 06 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id – Saksi pasangan cagub-cawagub Denny Indrayana-Difriadi menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 yang digelar KPU di Hotel G'sgn Banjarmasin, Kamis, (17/6/2021).

Dalam rapat rekapitulasi suara itu, cagub petahana Sahbirin yang berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin meraih total119.307 suara pada PSU di tujuh kecamatan di tiga kabupaten/kota.

Sedangkan rivalnya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof H Denny Indrayana yang berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu H Difriadi Derajat disingkat H2D meraih total 57.100 suara.

Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak 871.123 suara.

Sementara itu H2D meraih total 831.178 suara. Terdapat selisih 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, hasil rapat pleno ini segera dilaporkan ke KPU Pusat dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika tidak ada gugatan ke MK, maka secepatnya pula kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," paparnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network