Dia menuturkan, AB terancam sanksi internal cukup berat mengingat pelanggaran disiplin sekaligus pidana yang dilakukannya.
"Kalau memang dinilai pimpinan tidak layak lagi sebagai anggota Polri maka sanksi terberatnya PTHD (pemberhentian tidak dengan hormat)," tuturnya.
Diketahui AB ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel karena diduga terlibat bisnis kayu ilegal.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait