Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i. (Foto: Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan oknum polisi berinisial AB yang terlibat tindak pidana bisnis kayu ilegal merupakan desersi. AB telah lama meninggalkan tugas kedinasannya di Polres Hulu Sungai Utara.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan, atas perilaku indisipliner tersebut, AB yang berpangkat Aipda sudah masuk daftar cari oleh Bidang Propam Polda Kalsel.

"Yang bersangkutan sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya," ujar Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).

Dia menuturkan, AB terancam sanksi internal cukup berat mengingat pelanggaran disiplin sekaligus pidana yang dilakukannya.

"Kalau memang dinilai pimpinan tidak layak lagi sebagai anggota Polri maka sanksi terberatnya PTHD (pemberhentian tidak dengan hormat)," tuturnya.

Diketahui AB ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel karena diduga terlibat bisnis kayu ilegal.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network