Selain itu, Jumran juga terancam dipecat dari kesatuan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Hasil penyidikan Denpomal Banjarmasin, menyita 46 alat bukti.
Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkap bahwa tersangka akan menjalani sidang di Oditurat Militer Banjarmasin dengan ancaman hukuman seumur hidup. Proses sidang dijadwalkan berlangsung dua minggu mendatang setelah penyerahan tersangka selesai.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait