Denpomal Banjarmasin saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wartawati, Juwita di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). (Foto: Sairi).

BANJARMASIN, iNews.id – Kasus pembunuhan yang menimpa wartawati Juwita, asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Motif Jumran, oknum TNI AL membunuh Juwita karena menolak untuk menikahi korban.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal), Selasa (8/4/2025). 

Sebelumnya, oknum TNI AL berpangkat Kelasi I itu sempat berjanji untuk menikahi korban setelah terjadinya dugaan pemerkosaan. 

Kadispenal TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan kejam yang dilakukan oleh oknum anggotanya. 

Selain itu, Jumran juga terancam dipecat dari kesatuan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Hasil penyidikan Denpomal Banjarmasin, menyita 46 alat bukti. 

Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkap bahwa tersangka akan menjalani sidang di Oditurat Militer Banjarmasin dengan ancaman hukuman seumur hidup. Proses sidang dijadwalkan berlangsung dua minggu mendatang setelah penyerahan tersangka selesai.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network