Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo. (Foto: Antara/Firman)

Surat tilang akan diantar ke rumah pemilik kendaraan sesuai data yang ada di Polda. Proses pembayaran denda tilang juga sistem elektronik, sehingga benar-benar tidak ada interaksi dengan petugas.

"Tentunya penerapan sistem ini terus kami sosialisasikan agar masyarakat benar-benar mengetahuinya. Namun pada prinsipnya, kami harapkan pengendara patuh dan tertib di jalan raya didasari faktor keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain bukan takut ditilang polisi," kata Maesa.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network