Surat tilang akan diantar ke rumah pemilik kendaraan sesuai data yang ada di Polda. Proses pembayaran denda tilang juga sistem elektronik, sehingga benar-benar tidak ada interaksi dengan petugas.
"Tentunya penerapan sistem ini terus kami sosialisasikan agar masyarakat benar-benar mengetahuinya. Namun pada prinsipnya, kami harapkan pengendara patuh dan tertib di jalan raya didasari faktor keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain bukan takut ditilang polisi," kata Maesa.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait