BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalsel menetapkan MS, suami dari oknum Bhayangkari bandar arisan online sebagai tersangka. Dia diduga menerima aliran dana dari istrinya.
"Informasi dari Kabid Propam, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rivai di Banjarmasin, Selasa (2/3/2022).
MS adalah anggota Polri yang bertugas di Polresta Banjarmasin. Dia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, MS juga terancam dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang dikenakan kepada istrinya.
Menurut Rivai, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel yang menangani kasus ini masih melakukan penelusuran aset milik tersangka. Penelusuran dilakukan bekerja sama dengan bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran kode etik MS masih diproses Bidang Propam Polda Kalsel. MS telah ditahan demi kelancaran proses pemeriksaan.
"Jika terbukti melakukan pidana dan pelanggaran kode etik, selain hukuman pidana penjara juga dijatuhi sanksi internal dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Rivai.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait