Oknum Bhayangkari berinisial RA yang diduga sebagai bandar dari penipuan berkedok arisan online (Foto: dok Polresta Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Polisi masih menyelidiki terkait kasus arisan online fiktif yang dikelola seorang oknum anggota Bhayangkari Polresta Banjarmasin berinisial RA. Polisi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan suami pelaku dalam kasus tersebut.

RA sudah ditetapkan tersangka setelah korbannya melapor yang mengaku tertipu atas modus arisan daring fiktif melalui akun media sosial Instagram. Para korban dijanjikan keuntungan besar hingga 30 persen dari uang yang disetorkan.

Total korban yang melapor saat ini sebanyak 270 orang dengan total kerugian mencapai Rp8,7 miliar.

"Update terakhir ada tambahan 270 orang korban lagi melapor, jadi sekarang kerugian ditaksir Rp8,7 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, Selasa (22/2/2022).

Sehari sebelumnya, polisi menyebut ada 126 peserta arisan online yang jadi korban dengan kerugian ditaksir Rp2,7 miliar.

Seiring terungkapnya kasus tersebut dengan ditetapkannya RA warga Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, maka para korban lain terus berdatangan melapor.

Penyidik kini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka baik surat berharga, benda tidak bergerak maupun tidak bergerak.

Rifa'i memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sampai tuntas sesuai arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network