Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banjarmasin, ditangkap polisi karena menyimpan sabu seberat 324 gram di rumahnya. (Foto: Ilustrasi sabu/Ist)

Namun, sambungnya, saat penggerebekan di rumahnya, polisi hanya menemukan sang istri dan didapati barang bukti sabu-sabu yang diakui milik suaminya.

"Kini anggota masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap RH, dan kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri," ujarnya. 

Saat ini, untuk tersangka ML sudah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah dan dijerat Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network