BANJARMASIN, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial ML (37) warga Jalan Pasar Lama, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan 324,42 gram sabu di rumahnya.
"Tersangka berinisial ML (37) ditangkap pada Jumat (10/2) dengan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu berat total 324,42 gram," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah di Banjarmasin, Kamis (16/2/2023).
Dia mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula saat pihaknya mengembangkan kasus narkoba atas pelaku RH yang merupakan suami dari ML.
Awalnya, polisi mengejar RH yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor DPO/02/II/2023/Resnarkoba tertanggal 10 Februari 2023.
Namun, sambungnya, saat penggerebekan di rumahnya, polisi hanya menemukan sang istri dan didapati barang bukti sabu-sabu yang diakui milik suaminya.
"Kini anggota masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap RH, dan kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.
Saat ini, untuk tersangka ML sudah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah dan dijerat Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi