BANJARMASIN, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial ML (37) warga Jalan Pasar Lama, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan 324,42 gram sabu di rumahnya.
"Tersangka berinisial ML (37) ditangkap pada Jumat (10/2) dengan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu berat total 324,42 gram," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah di Banjarmasin, Kamis (16/2/2023).
Dia mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula saat pihaknya mengembangkan kasus narkoba atas pelaku RH yang merupakan suami dari ML.
Awalnya, polisi mengejar RH yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor DPO/02/II/2023/Resnarkoba tertanggal 10 Februari 2023.
Editor : Candra Setia Budi