Selanjutnya Maklumat Kapolri juga menegaskan terkait mengerahkan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Setelah selesai tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri secara tertib tanpa arak-arakan, konvoi kendaraan, atau sejenisnya.
Hendrawan menyatakan, dalam Maklumat Kapolri juga ditegaskan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan tegas.
"Dengan adanya Maklumat Kapolri yang disampaikan dan untuk diketahui serta dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran," ujar dia.
Secara tegas dia meminta agar para tim kampanye mematuhi peraturan KPU terkait dengan kampanye dan batasan jumlah peserta kegiatan dan tidak membuka peluang potensi munculnya klaster baru Covid-19.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait