BANJARMASIN, iNews.id - Para kontestan Pilkada 2020 diminta harus mematuhi Maklumat Kapolri. Mereka wajib mematuhi protokol kesehatan dalam semua putaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Kami akan menjalankan tugas pengamanan Pilkada 2020 sesuai dengan apa yang di tuangkan dalam Maklumat Kapolri," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, di Banjarmasin, Senin (21/9/2020).
Semua pihak yang terlibat dalam seluruh putaran Pilkada 2020 jangan sekali-kali melanggar Maklumat Kapolri demi menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh rakyat.
Maklumat Kapolri terkait pilkada, kata dia merupakan pelaksanakan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang. Maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Maklumat Kapolri berbunyi dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penangan, pencegahan serta protokol kesehatan Covid-19.
Berikutnya, penyelengara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak setiap tahapan pemilihan wajib penerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Selanjutnya Maklumat Kapolri juga menegaskan terkait mengerahkan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Setelah selesai tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri secara tertib tanpa arak-arakan, konvoi kendaraan, atau sejenisnya.
Hendrawan menyatakan, dalam Maklumat Kapolri juga ditegaskan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan tegas.
"Dengan adanya Maklumat Kapolri yang disampaikan dan untuk diketahui serta dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran," ujar dia.
Secara tegas dia meminta agar para tim kampanye mematuhi peraturan KPU terkait dengan kampanye dan batasan jumlah peserta kegiatan dan tidak membuka peluang potensi munculnya klaster baru Covid-19.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait