Menurut Dede Arifin mengatakan, sesuai pembicaraan dengan keluarga, jasad korban akan dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Inafis Polres Tanah Laut, jasad perempuan berusia 40 tahun itu dievakuasi ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari untuk divisum.
Sedangkan Mustajib, suami korban bersama barang bukti egrek diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum dan mengungkap motif di balik pembunuhan itu.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan suami korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan suami bunuh istri
Artikel Terkait