Denny-Difri Vs Birin-Muhidin

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kalimantan Selatan. Pasangan calon Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny-Difri akan tanding ulang di tujuh kecamatan.

Dalam putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalsel Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/3/2021) disebutkan ada tujuh kecamatan yang menggelar pencoblosan ulang. Rinciannya, di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin). 

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, serta mengabulkan permohonan termohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang putusan sengketa Pilkada Kalsel 2020 yang digelar virtual di gedung MK Jakarta, Jumat (19/3/2021).

MK juga memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS dan anggota PPK yang baru di tujuh kecamatan tersebut.

“Memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang dianggap melakukan pelanggaran hasil suara. Pemungutan suara dilakukan dalam tenggat 60 hari sejak putusan ditetapkan,” katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network