BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto menyatakan siap mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalsel 2020 di tujuh kecamatan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan sidang sengketa Pilkada Kalsel 2020, MK meminta KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, Sambung Makmur dan Astambul di Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dalam waktu paling lama 60 hari.
"Pelaksanaan PSU harus berjalan aman dan lancar. Ini tugas Polri mengawalnya dan kami siap," kata Rikwanto di Banjarmasin, Jumat (19/3/2021).
Rikwanto memastikan pengerahan kekuatan personel maksimal sesuai kebutuhan di lapangan berdasarkan tingkat kerawanan yang ada.
"Tentunya saya juga berkoordinasi dengan Danrem untuk mempertebal pengamanan dari TNI. Semua unsur keamanan bersinergi mengawal kelancaran PSU nanti," jelas jenderal bintang dua itu.
Kapolda berharap semua pihak dapat menerima putusan MK dan jangan sampai muncul riak-riak yang tak perlu, sehingga berpotensi menimbulkan gejolak gangguan kamtibmas.
"Pada pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020 lalu rakyat Kalsel berhasil melewati pilkada dengan lancar, aman dan damai. Tentunya kondisi serupa kita harapkan pada PSU," tandasnya.
Mulai saat ini, tambah dia, KPU adalah pihak yang paling sibuk dan sudah seyogianya dibantu agar penyelenggaraan PSU dapat berjalan lancar tanpa kendala sesuai harapan bersama.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait