Pemberlakuan ini membuat pergerakan masyarakat yang memasuki kota Banjarmasin menjadi perhatian, termasuk pada malam hari. Pada pos penyekatan akan dilakukan pemeriksaan KTP, jika tidak berdomisili kota Banjarmasin maka akan disuruh untuk putar balik.
“Kalau bukan warga Banjarmasin yang hanya mungkin main saja ke Banjarmasin kita lakukan untuk putar balik,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait