Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Cendrawasih Pembangunan Ujung, Banjarmasin Barat dan menemukan lagi
tiga paket sabu-sabu 302,24 gram.
"Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu yang ditemukan akan dianter sesuai perintah pemiliknya seseorang bernama Toni," kata Iwan.
Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan pelaku. Sedangkan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait