BANJARMASIN, iNews.id - Pengedar narkoba berinisial MH ditangkap Polda Kalimantan Selatan di Jalan Mahat Kasan, Kota Banjarmasin. Barang bukti 1,3 kilogram sabu-sabu diamankan petugas.
"Tersangka berinisial MH (38) diringkus ketika bertransaksi di Jalan Mahat Kasan, Kota Banjarmasin pada Selasa (17/11) malam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Rabu (18/11/2020).
Selain sabu-sabu, dari tangan sang pengedar juga disita 20 butir ekstasi warna hijau bentuk "clover" atau bunga semanggi dengan berat bersih 6,80 gram.
Iwan mengatakan peredaran tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat. Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana melakukan penyelidikan memantau gerak-gerik pengedar yang dicurigai.
Polisi menemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat 1.006,75 gram dan 20 butir ekstasi ketika meringkus tersangka melakukan transaksi.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Cendrawasih Pembangunan Ujung, Banjarmasin Barat dan menemukan lagi
tiga paket sabu-sabu 302,24 gram.
"Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu yang ditemukan akan dianter sesuai perintah pemiliknya seseorang bernama Toni," kata Iwan.
Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan pelaku. Sedangkan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait