Polresta Banjarmasin telah menahan RA sejak ditetapkan sebagai tersangka. RA dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, RA menggunakan sosial media Instagram dalam menjalankan bisnis arisan online tersebut.
RA juga terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik RA yang diduga terkait tindak pidana.
Hingga saat ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp8,8 miliar dari 331 orang peserta arisan online yang sudah melapor ke polisi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait