Dalam proses diversi itu sendiri melibatkan anak, orangtua atau wali serta pekerja sosial kemasyarakatan. Hal ini mengacu undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.
Kedua pelaku sendiri berstatus pacaran dan bayi yang dibuang ke Ponpes Hidayatullah Desa Maburai merupakan hasil hubungan di luar nikah. Dengan alasan panik kedua pelaku nekat membuang bayi berjenis kelamin laki-laki dan akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong bersama sejumlah barang bukti.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait