Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat menggelar perkasa bayi dibuang di gudang ponpes (Foto: Antara/Herlina Lasmianti)

TANJUNG, iNews.id - Polres Tabalong menahan remaja laki-laki yang membuang bayinya di gudang Pondok Pesantren Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (8/3/202). Sementara pelaku perempuan akan diproses diversi.

"Untuk pelaku (laki-laki) karena usianya 19 tahun tetap diproses hukum di Polres Tabalong dan telah kita tahan," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, Rabu (8/3/2023).

Proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana akan dilaksanakan selama 14 hari dengan perpanjangan tujuh hari. Diketahui jika pelaku perempuan tersebut masih berusia 16 tahun. 

"Proses diversi nanti ditentukan oleh pihak terkait yakni Dinas Sosial, si pelaku diproses hukum atau dikembalikan ke orang tuanya," ucapnya.

Dalam proses diversi itu sendiri melibatkan anak, orangtua atau wali serta pekerja sosial kemasyarakatan. Hal ini mengacu undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Kedua pelaku sendiri berstatus pacaran dan bayi yang dibuang ke Ponpes Hidayatullah Desa Maburai merupakan hasil hubungan di luar nikah. Dengan alasan panik kedua pelaku nekat membuang bayi berjenis kelamin laki-laki dan akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong bersama sejumlah barang bukti.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network