TANJUNG, iNews.id - Pasangan pembuang bayi di gudang Pondok Pesantren Hidayatullah Desa Maburai, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhrirnya ditangkap. Mirisnya ibu bayi tersebut masih anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan santri yang menyebutkan ada laki-laki akan mengambil bayi yang ditemukan tersebut. Santri tersebut pun langsung melaporkan ke polisi.
"Dari informasi santri, pelaku datang untuk mengambil bayinya dan keduanya kini sudah kita amankan," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Sabtu (4/3/2023).
Pelaku laki-laki warga Kecamatan Haruai bekerja sebagai sopir travel sedangkan ibu si bayi masih di bawah umur atau 16 tahun. Keduanya mengaku terpaksa meninggalkan bayi hasil hubungan luar nikah di Ponpes Hidayatullah dengan alasan panik.
"Mereka mengakui meletakkan bayi di Pondok Pesantren dengan alasan panik karena bayi tersebut hasil hubungan luar nikah," ucap Anib.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait