Menurut Nico, pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia bentuk keseriusan Polda Kalsel memberantas narkoba. Saat ini petugas juga sedang mendalami jaringan narkoba tersebut.
"Saya juga mengapresiasi masyarakat dan pimpinan daerah di Kalimantan Selatan, yang mendukung kerja kami dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba," kata Nico.
Sementara atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Editor : Faieq Hidayat
jaringan narkoba internasional jaringan narkoba jaringan narkoba malaysia pemusnahan narkoba kalimantan selatan
Artikel Terkait