BANJARBARU, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan musnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 299 kilogram di Lapangan Satpas Ditlantas Polda Kalsel, Jl A Yani KM 21 Banjarbaru, Rabu (2/9/2020). Barang haram yang dimusnahkan dibungkus teh China dari jaringan narkoba Malaysia.
Barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan Polda Kalsel seberat 300 kg sabu-sabu pada Kamis (6/8/2020) lalu. Ketika itu, polisi menangkap Sutriyanto, Anggi Yuvi Ariesta, Rizky Rahmadani P dan Andika Prasetyanto.
"Pemusnahan ini, tindak lanjut proses hukum dari pengungkapan kasus yang dilakukan pada awal Agustus lalu," ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (2/9/2020).
Dari 300 kg sabu-sabu, pemusnahan sebanyak 6 kg barang haram tersebut disaksikan secara simbolis oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Sedangkan 293 kg sabu-sabu dimusnahkan dengan mobil mixer dicampur air detergen dan dikubur dalam tanah. Sisanya untuk kepentingan laboratorium.
Menurut Nico, pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia bentuk keseriusan Polda Kalsel memberantas narkoba. Saat ini petugas juga sedang mendalami jaringan narkoba tersebut.
"Saya juga mengapresiasi masyarakat dan pimpinan daerah di Kalimantan Selatan, yang mendukung kerja kami dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba," kata Nico.
Sementara atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Editor : Faieq Hidayat
jaringan narkoba internasional jaringan narkoba jaringan narkoba malaysia pemusnahan narkoba kalimantan selatan
Artikel Terkait