Selain itu, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang sudah terintegrasi setiap tahun, agar bisa ditetapkan dengan Perda. Apalagi, LPj ini wujud tanggung jawab pemerintah daerah terhadap otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Mudah-mudahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 bisa kita selesaikan dengan baik, sesuai dengan prosedur dan ketentuan pembentukan Perda," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait