Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA (kiri) menyerahkan dokumen Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (kanan), di Banjarmasin, Kamis (17/6/2021). (Foto: Dok MC Kalsel/Ar)

BANJARMASIN, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Safrizal ZA menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (17/6/2021). Safrizal, memastikan laporan tersebut sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“LKPD yang disampaikan dalam bentuk Raperda telah kami sesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran,” ujar Safrizal, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Kamis (17/6/2021).

Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah, lanjut Safrizal, diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.

“Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network