Safrizal mengatakan, hari libur rencananya akan diberlakukan di wilayah (kecamatan/kelurahan) penyelenggara PSU. Sementara masyarakat setempat yang bekerja di luar wilayah akan diberikan dispensasi.
“Apabila terdaftar DP4, tapi bekerja di luar daerah tempat tinggal, oleh karenanya dia diberikan dispensasi oleh kantor sehingga pendekatan teritorial daerah setempat libur, dan juga yang bekerja di luar tempat akan diberikan dispensasi,” ucapnya.
Dengan adanya kebijakan hari libur tersebut, Safrizal berharap dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam menentukan gubernur dan wakil gubernur definitif.
“Karena kunci dari demokrasi adalah partisipasi publik atau masyarakat,” kata Safrizal.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait