Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA (Foto: dok MC Pemprov Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) belum menetapkan hari libur pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tanggal 9 Juni mendatang. Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA masih menunggu surat keputusan.

“Mestinya kita H-7 sudah kita tetapkan hari libur, namun saya masih menunggu surat keputusan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hari libur itu ditentukan oleh Menteri,” kata Safrizal dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Jumat (4/6/2021).

Safrizal mengatakan, Pemprov Kalsel telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berkomunikasi dengan Mendagri terkait penetapan hari libur tersebut. Paling lambat dia memperkirakan H-3 Pilgub Kalsel.

“Setelah ditandatangani oleh Mendagri, akan langsung kita umumkan paling lambat H-3,” ucapnya.

Safrizal mengatakan, hari libur rencananya akan diberlakukan di wilayah (kecamatan/kelurahan) penyelenggara PSU. Sementara masyarakat setempat yang bekerja di luar wilayah akan diberikan dispensasi.

“Apabila terdaftar DP4, tapi bekerja di luar daerah tempat tinggal, oleh karenanya dia diberikan dispensasi oleh kantor sehingga pendekatan teritorial daerah setempat libur, dan juga yang bekerja di luar tempat akan diberikan dispensasi,” ucapnya.

Dengan adanya kebijakan hari libur tersebut, Safrizal berharap dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam menentukan gubernur dan wakil gubernur definitif.

“Karena kunci dari demokrasi adalah partisipasi publik atau masyarakat,” kata Safrizal. 


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network