Rozaniansyah mengutarakan, hadirnya Undang-Undang (UU) Kalsel yang baru dan sudah disahkan oleh DPR RI sebagai landasan pembangunan daerah. Dia pun mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota DPRD yang berinisiatif untuk mengundang pakar terhadap pembahasan uji publik UU pemindahan ibu kota Kalsel.
“Mudah-mudahan yang diinginkan masyarakat Kalsel dari pemindahan ibu kota itu, tentunya bisa memberikan motivasi untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Rozaniansyah.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait