Setiap berhubungan, korban berjanji memberi uang sebesar Rp200.000, namun sudah tiga kali melayani tidak pernah diberikan. Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur.
"Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lainnya yang dikenakan tersangka," ujarnya.
Usai menganiaya korban hingga tewas di lokasi kejadian, tersangka melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, lewat pesawat udara sehingga pelariannya terdeteksi lewat manifest pesawat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait