Tersangka YS pembunuh pacar sesama jenis di Banjar, Kalsel (Foto: Antara/Yose Rizal)

BANJARMASIN, iNews.id - Pelaku pembunuhan pacar sesama jenis di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial YS (23) terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan menganiaya korban DH hingga meninggal dunia. Korban saat itu ditemukan bersimbah darah di jalan Banjar dengan sejumlah luka tusuk.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan perbuatan keji yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujarnya, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya perbuatan yang dilakukan tersangka YS berawal dari tagihan uang jasa atas pelayanan seks terhadap korban. Diketahui, tersangka dan korban yang berusia 56 tahun menjalin hubungan cinta sejenis.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network