Dia mengatakan, pencurian itu berawal adik pelapor atas nama Nurul Azizah berkunjung ke rumah temannya di Desa Angsana.
Saat itu, Nurul Azizah meninggalkan sepeda motornya di depan Rumah Warung Makan Ibu Wati dan kunci sepeda motornya masih tertempel di sepeda motornya.
Kemudian, sekitar Pukul 20.30 Wita ada seorang saksi mengetahui bahwa sepeda motor pelapor sudah di dorong oleh seseorang.
Kemudian saksi berteriak, Nurul Azizah langsung mengejar orang yang membawa sepeda motor tersebut tetapi pelaku berhasil melarikan diri Ke arah Banjarmasin.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp41.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini, penyidik sudah meningkatkan status pelaku menjadi tersangka dengan ancaman minimal lima tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait