TANAH BUMBU, iNews.id - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi. Pelaku yakni berinisial MD (37), warga Kecamatan Kusan Hulu
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korbannya Achamad Eprelian Gilang Praja, Warga Angsana.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku pencurian sepeda motor itu ditangkap pada Jumat, 24 Februari 2023 sekitar Pukul 00.30 wita di Kecamatan Angsana," katanya, Jumat.
Selain menangkap pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk NMAX warna biru dengan No Polisi DA 4581 ZAW Nosin G3L8E-1146899 Noka MH3SG5620NJ572984.
Dia mengatakan, pencurian itu berawal adik pelapor atas nama Nurul Azizah berkunjung ke rumah temannya di Desa Angsana.
Saat itu, Nurul Azizah meninggalkan sepeda motornya di depan Rumah Warung Makan Ibu Wati dan kunci sepeda motornya masih tertempel di sepeda motornya.
Kemudian, sekitar Pukul 20.30 Wita ada seorang saksi mengetahui bahwa sepeda motor pelapor sudah di dorong oleh seseorang.
Kemudian saksi berteriak, Nurul Azizah langsung mengejar orang yang membawa sepeda motor tersebut tetapi pelaku berhasil melarikan diri Ke arah Banjarmasin.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp41.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini, penyidik sudah meningkatkan status pelaku menjadi tersangka dengan ancaman minimal lima tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait