Dia menambahkan, dalam perkara asusila tersebut, Kompol RC dihukum 4 tahun penjara.
"Ya kita tinggal tunggu tim eksekutor dari jaksa saja. Yang bersangkutan masih berada di Jambi," kata Mulia.
Menurutnya, sejak awal kasus ini juga sudah ditangani Propam Polda Jambi.
Azhari Sultan Jambi
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait