Ilustrasi oknum perwira polisi Polda Jambi jadi terpidana kasus asusila saat bertugas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Ist)

JAMBI, iNews.id - Oknum perwira polisi Polda Jambi menjadi terpidana kasus asusila saat bertugas di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yang bersangkutan kini menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi berinisial Kompol RC.

Rencananya, terpidana yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akan dijemput tim eksekutor untuk menjalani masa hukuman. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu kedatangan tim eksekutor dari Kejati Kalsel tersebut.

"Ini kasus lama dan Polda Jambi tidak akan menghalangi Kejati Kalsel untuk melaksanakan eksekusi," ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Dia menambahkan, dalam perkara asusila tersebut, Kompol RC dihukum 4 tahun penjara.

"Ya kita tinggal tunggu tim eksekutor dari jaksa saja. Yang bersangkutan masih berada di Jambi," kata Mulia.

Menurutnya, sejak awal kasus ini juga sudah ditangani Propam Polda Jambi.

Azhari Sultan Jambi


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network