JAMBI, iNews.id - Oknum perwira polisi Polda Jambi menjadi terpidana kasus asusila saat bertugas di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yang bersangkutan kini menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi berinisial Kompol RC.
Rencananya, terpidana yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akan dijemput tim eksekutor untuk menjalani masa hukuman.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu kedatangan tim eksekutor dari Kejati Kalsel tersebut.
"Ini kasus lama dan Polda Jambi tidak akan menghalangi Kejati Kalsel untuk melaksanakan eksekusi," ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait